Saya mau bertanya tentang berlakunya Pasal 78 dan 79 KUHP, apakah perhitungan suatu perbuatan pidana pemalsuan surat itu dihitung masa daluwarsanya setelah terjadi atau setelah diketahui, mohon penjelasannya.
Pertama-tama untuk membuat terang jawaban atas pertanyaan Anda maka kita akan membahas mengenai tindak pidana pemalsuan surat terlebih dahulu. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Dari bunyi ketentuan Pasal 263 KUHP di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara yang cukup berat yaitu paling lama enam tahun penjara.
Kemudian, mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, maka kita merujuk ke dalam ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, maka sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut atas tindak pidana pemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (dua belas) tahun.
Dalam praktiknya, adanya pemalsuan surat diketahui setelah beberapa waktu sejak surat palsu tersebut dibuat atau digunakan. Maka, pertanyaan yang muncul adalah kapan daluwarsa penuntutan tindak pidana pemalsuan surat mulai dihitung? Apakah saat surat palsu tersebut dibuat dan digunakan atau saat surat tersebut diketahui palsu? Pasal 79 KUHP memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut sebagai berikut:
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
Dapat disimpulkan berdasarkan Pasal 79 angka 1 KUHP, tenggang daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat akan dihitung sesudah surat yang dipalsukan itu digunakan, bukan sejak surat tersebut dipalsukan maupun sejak pelaku membuat surat palsu tersebut.
Namun, bagaimana dengan surat yang dipalsukan merupakan suatu surat atau akta yang menimbulkan korban di pihak lain dan surat tersebut baru diketahui oleh korban setelah melewati tenggang waktu daluwarsa? Maka untuk memenuhi rasa keadilan, pengaturan daluwarsa dalam keadaan seperti ini dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT. Bdg yang dalam pertimbangannya menyatakan:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban atau orang atau pihak lain yang dirugikan akibat digunakannya surat yang diduga palsu tersebut.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, daluwarsa penuntutan suatu tindak pidana pemalsuan surat dihitung 12 (dua belas tahun) sejak surat palsu tersebut diketahui oleh korban maupun pihak-pihak lain yang dirugikan atas adanya pemalsuan surat tersebut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan:
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 261/Pid/2014/PT.Bdg.
Link :
1z0-434
2V0-620
300-135
70-270
642-997
400-051
350-080
C9560-655
70-410
2V0-621D
352-001
350-080
C2150-606
1Z0-434
300-206
300-135
2V0-620
300-070
300-135
210-260
1Z0-803
210-260
220-902
C2150-606
220-801
200-310
220-901
C9560-655
1Z0-434
642-732
642-999
700-501
70-177
70-178
70-243
70-246
70-270
70-346
70-347
70-410
70-411
70-412
70-413
70-417
70-461
70-462
70-463
70-480
70-483
70-486
70-487
70-488
70-532
70-533