Tidak pernah terbayangkan oleh Ari Darmawan, seorang supir taksi online, bahwa ia harus menghabiskan waktunya di Rumah Tahanan Cipinang sejak September 2019. Ia dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya yang faktanya tidak pernah ia lakukan.
Kasus ini bermula pada hari Rabu, 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari, Ari mendapatkan pesanan dari calon penumpang (S) yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete. Namun saat dihubungi oleh Ari (S) tidak merespon chat dan telepon, tak lama kemudian (S) tidak lagi dapat dihibungi oleh Ari.
Bak petir disiang bolong, keesokan harinya Ari ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan “Pencurian Dengan Kekerasan” terhadap korban yakni (S) dan temannya (A).
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum ari telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan bahwa Ari merupakan korban salah tangkap.
“Awalnya korban memesan taksi online dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna, setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari driver baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari. Ari tidak pernah menjemput kedua korban karena kedua korban sudah naik ke mobil Dadang. Kami telah melaporkan Dadang ke Polres Jakarta Selatan” ucap Ditho, Direktur LBH Mawar Saron Jakarta.
Sidang pembacaan Dakwaan telah berlangsung pada hari Selasa, 7 Januari 2020 dengan Dakwaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Terhadap Dakwaan tersebut LBH Mawar Saron Jakarta mengajukan Eksepsi pada hari Selasa, 21 Januari 2020. “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona atau salah orang, oleh karenanya Dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum” ucap Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum. di muka persidangan.
Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Sela akan dibacakan pada hari Rabu, 05 Februari 2020. Semoga Dewi Keadilan selalu berada di Sisi Ari Darmawan.