Divisi Non Litigasi melakukan fungsi pendidikan dan pencerdasan kepada masyarakat khususnya menyangkut masalah-masalah hukum, guna membuka “access to justice” kepada masyarakat yang dirasakan jauh dari keadilan. Fungsi ini dilaksanakan secara nyata melalui kegiatan rutin penyuluhan hukum langsung kepada para tahanan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang pada minggu pertama, kemudian Rumah Tahanan Klas II A  Pondok Bambu pada minggu kedua, serta Rumah Tahanan Klas I Salemba pada minggu ketiga. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini meliputi Hak-Hak dari para Tersangka dan Terdakwa, serta proses peradilan pidana yang akan di jalani

Dalam kegiatan penyuluhan ini, LBH Mawar Saron juga membuka klinik hukum guna konsultasi masalah hukum para tahanan secara pribadi. Harapannya agar para tahanan mendapatkan pengetahuan mengenai proses persidangan serta hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sehingga mereka tidak lagi berada dalam posisi “buta hukum” untuk menjalani proses persidangan nantinya. Selain itu fungsi ini dilaksanakan juga dalam bentuk berbagai kegiatan yang dilakukan seperti mengadakan seminar/penyuluhan hukum secara langsung di lingkungan masyarakat (kelurahan-kelurahan, kampus-kampus, sekolah-sekolah), membuat publikasi berkala melalui berbagai media cetak (majalah, koran, dan tabloid), dan melakukan talskhow di sejumlah radio dan stasiun televisi (swasta dan nasional).

Tujuan yang ingin dicapai melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait masalah hukum, sehingga masyarakat menjadi sadar akan hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, atau dengan kata lain tidak lagi buta hukum.

LBH Mawar Saron juga mengelola sejumlah kegiatan diskusi hukum di berbagai media massa/media cetak. Selain untuk memperkenalkan LBH Mawar Saron, juga memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.  Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan mitra HukumOnline.com melalui Klinik Hukum.

Selain sejumlah kegiatan tersebut diatas LBH Mawar Saron juga aktif memberikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum dan meminta bantuan hukum kepada LBH Mawar Saron.

Selain atas dasar permintaan oleh anggota masyarakat, LBH Mawar Saron juga aktif memberikan pendapat hukum terkadi berbagai pemberitaan dan masalah hukum yang terpublikasi di media massa. Berbagai pendapat hukum yang disapampaikan oleh LBH Mawar Saron tersebut mendapat dukungan dan tanggapan positif dari kalangan pemerintahan, baik eksekutif, legislative maupun yudikatif.