Ria Yanti asal Sangatta Kalimantan Timur, Ibu yang berjuang untuk kesembuhan anaknya (MES, 5 tahun) yang sekarang harus ditahan dan merasakan kursi pesakitan persidangan setelah dilaporkan melakukan eskploitasi kepada anaknya.
Semua berawal dari adanya dugaan malpraktek dokter di salah satu rumah sakit di Kalimantan Timur yang menimpa anak dari Ria (MES) yang membuat mata MES buta tahun 2013 silam. (https://m.kitabisa.com/bantueza)
Sejak saat itu, Ria harus bolak balik operasi ke rumah sakit dan harus memuatar otak untuk mencari uang untuk biaya pengobatan rutin dan biaya operasi cangkok mata anaknya.
Apapun dilakukan Ria mulai dari mengamen, menjual bunga, dan bahkan sampai mengadu dan bertemu dua kali tahun (2014 dan 2016) dengan Bapak Presiden Joko Widodo, semua dilakukan untuk bisa menolong anaknya agar mendapatkan pengobatan.
Pengahasilan Ria tidak cukup untuk membeli obat anaknya yang kurang lebih seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap minggunya. Tahun 2015 Ria meminta uluran bantuan dari masyarakat dan akhirnya masyarakat yang membantu untuk pengobatan MES.
Tahun 2017 seorang berinisial L menyampaikan niatnya untuk membantu membiayai seluruh biaya operasi cangkok mata MES, tapi dengan syarat tidak boleh lagi meminta bantuan dana dari orang lain. Ria pun sepakat. akhirnya Ria, MES, dan Ibu dari Ria diterbangkan dari Kalimantan Timur ke Jakarta untuk dioperasi.
Setibanya di Jakarta, bukannya dibantu, Ria malah dilaporkan ke polisi hanya karena ria mengupload di facebook foto dia dan anaknya tengah terduduk di lantai karena tak kuat lagi menggendong anaknya MES lantai saat mengantri subuh-subuh di RSCM dan berharap ada yang bisa membantu memberikan kereta dorong untuk MES yang sudah tidak kuat untuk berdiri dan kesulitan berjalan karena lemah dan tidak bisa melihat lagi.
Melihat postingan tersebut L merasa marah, dan melaporkan Ria ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak Pasal 88 Jo 76 (i) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tidak hanya melaporkan Ria ke polisi, L pun tidak jadi membiayai biaya operasi cangkok mata MES.
Sekarang MES dan Neneknya terlantar di Jakarta. Mereka tinggal di rumah singgah milik dompet dhuafa. Sementara Ria Ibu MES mendekam di tahanan Pondok Bambu.
Padahal menurut Ria tidak ada niat untuk mengeksploitasi anaknya, Ria tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi dan permintaan kereta dorong itu untuk kepentingan/keperluan MES. Menurut Ria, ia tidak pernah meminta bantuan dana yang ia minta adalah bantuan kereta dorong untuk kepentingan anaknya.
LBH Mawar Saron selaku kuasa hukum Ria Yanti, mengatakan tuduhan ini jelas mengada-ada, tidak ada eksploitasi yang dilakukan oleh Ria kepada anaknya. Unsur utama eksploitasi adalah harus adanya keuntungan pribadi yang diperoleh oleh Ria atau segala dana atau bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Ria. Dari empat saksi yang sudah dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan keuntungan pribadi apa yang diperoleh Ria, sehingga menurut kami Ria tidak eksploitasi anak dalam kasus ini.
Sekarang perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Pst. Sidang berikutnya akan dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2017 pukul 13.00 WIB.
Demikianlah Press Release ini kami sampaikan semata-mata demi tegaknya hukum, dan tercapainya keadilan bagi mereka yang miskin dan teraniaya secara hukum.
Jakarta, 31 Oktober 2017
Hormat kami,
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron