Sebagai sebuah lembaga non profit yang didedikasikan untuk masyarakat miskin, terpinggirkan dan buta hukum, LBH Mawar Saron hadir untuk memberikan pencerahan, untuk tercapainya keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya bagi warga negara yg masuk dlm golongan masyarakat miskin. Di dalam pelayanannya selama kurun waktu 8 tahun ini, LBH Mawar Saron tetap konsisten utk menerobos sekat-sekat yang menghalangi tercapainya keadilan bagi masyarakat miskin. Suatu tugas yang memerlukan kontinuitas dan kegigihan dalam menjalankannya, ditengah merosotnya kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum di Indonesia.Adapun syarat - syarat menjadi Klien LBH Mawar Saron adalah :
- Kronologis Kasus secara tertulis;
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
- Fotocopy Rekening Listrik 3 bulan terakhir (dengan perbandingan Rekening Listrik yang Asli)
- Fotocopy Slip Gaji 3 bulan terakhir dengan ketentuan maksimal Gaji adalah Rp. 2 juta/bulan (dengan perbandingan Slip Gaji yang Asli)
- Fotocopy KTP
- Dokumen Pendukung lainnya.
Berlandaskan keteguhan hati dan cita-cita untuk tegaknya hukum bagi si miskin, maka LBH Mawar Saron akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Suatu semangat luhur yang akan selalu ada dalam hati setiap Pembela Umum di LBH Mawar Saron sebagaimana tertulis dalam Amos 5 : 24 yang menyatakan "Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir."
John I.M. Pattiwael, SH.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron






Visitor